Lembaga Pers Mahasiswa Setara Unswagati - Cirebon. Diberdayakan oleh Blogger.
Home » » Brimob Jaga Ketat Sidang Mahasiswa Korban Bentrok Unpam

Brimob Jaga Ketat Sidang Mahasiswa Korban Bentrok Unpam

Written By Lembaga Pers Mahasiswa Setara on Rabu, 16 Januari 2013 | 13.00

Jakarta (Setara News) – Selasa, 15 Januari 2013 PN Tanggerang kembali menggelar sidang pokok perkara terhadap Lima Laskar Pejuang Unpam

Kelima mahasiswa tersebut adalah Yudi Rizali Muslim, Rian Sartono Perdana, Ilham Firmansyah Rani, Bernadectus M Pradhipta, Soleman Keno yg pada 18 Oktober 2012 lalu mereka ditangkap paksa pasca aksi demonstrasi penolakan kedatangan Wakapolri Komjen Nana Sukarna ke kampus mereka.

Padahal menurut kami masih ada kekurangan dalam hal administratif, kita sudah ajukan aksepsi. Sidang sangat cepat, enggak sampai 15 menit.pembacaan dakwaan harusnya banyak yang direvisi.
Ujar  Fahmi, Humas KBM Unpam yang dihubungi Setara via seluler.

sebelumnnya, para korban penangkapan Unpam mengajukan sidang pra peradilan, namun tanpa melalui prosedural hukum berita acara persidangan yang benar, Kelimanya langsung digiring untuk menjalani sidang pokok peradilan tanpa ada pemberitahuan dan sepengetahuan kuasa hukumnya.
“Yang paling parah saat proses kelima pemohon tidak didampingi kuasa hukum. Padahal dalam UU wajib didampingi Kuasa Hukum,” 
Ujar kuasa Hukum pemohon, Hendra Supriyatna seperti dikutip dari msn.

“Alhamdulilah, kawan-kawan sudah mulai dihadirkan ke persidangan. namun dengan penjagaan ketat” 
ujar Boma Angkasa, salah satu korban penangkapan yang sudah bebas kepada Setara.

Sidang di mulai kurang lebih sekitar jam 15.30 wib dengan penjagaan yang sangat ketat. Sempat terjadi kericuhan antara puluhan Mahasiswa yang menamakan diri Komando (Konsolidasi Mahasiwa Nasional Indonesia ) wilayah Jakarta Selatan dan Tanggerang selatan dengan pasukan Brimob yang bersenjata lengkap. Kericuhan ini dipicu karena mahasiswa dihalang-halangi oleh Polisi  pada mereka ingin memasuki ruangan saat sidang akan dimulai.

“Seolah proses sidang ini sengaja dipercepat, kesannya agar sidang pra peradilan yang menggugat Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo sebagai Termohon I dan Kapolda Irjen Putut Bagus Eko Bayuseno selaku Termohon II, dan Termohon III Dirkrimum Mapolda Metro Jaya dan Kasat Kemneg Metro Jaya itu gugur  dan batal. Karena salah satu gugurnya pra peradilan, adalah dimulainya sidang pokok perkara”  tambahnya.

“Kita tetap melakukan upaya penangguhan. karena sejak penangkapan dan penahanan tersebut jelas sudah mengganggu hak mereka mendapatkan pendidikan, mengingat mereka berlima sampai saat ini masih berstatus sebagai Mahasiswa. Kawan-kawan korban kriminalisasi, bukan pelaku kriminal.” Ujar Boma yang juga ketua Himpunan Mahasiswa Fakultas Hukum Unpam tersebut.

Setelah Pembacaan dakwaan yg dibacakan jaksa terhadap Lima Laskar Pejuang Unpam, kuasa hukum Lima Laskar Pejuang Unpam yaitu Tipmaka (Tim Pembela Mahasiswa Atas Kekerasan Aparat) Ibrani SH mengajukan Eksepso ke hakim persidangan sebagai bentuk perlawanan dan pembelaan terhadap Lima Laskar Pejuang Unpam yg telah dikriminalisasi oleh polri dalam dakwaan tuduhan pasal 160 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau 213 KUHP dan atau 335 KUHP .

Sidang akan dilanjutkan kembali minggu depan pada tanggal 22 Januari 2013 dengan agenda pembacaan eksepsi.


Reporter : Kurniawan T Arief
Redaktur : Santosa
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SETARA NEWS - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger