Jakarta , SETARANEWS.com —
Indonesia baru memiliki Undang-Undang Mata Uang setelah 67 tahun merdeka.
Aturan tersebut menjadi pertama kali dilakukan semenjak negara ini pertama kali
diproklamirkan.
Seperti yang dikutip dari
Kompas, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan aturan tersebut dibentuk
untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi macam dan harga mata
uang.
"Jadi, setelah kurun
waktu kurang lebih 66 tahun, barulah amanat UUD 1945 tersebut diwujudkan. Untuk
pertama kali, sejak republik ini berdiri dan telah menggunakan mata uang resmi
rupiah, baru saat ini kita memiliki UU Mata Uang," kata Agus saat
memberikan sambutan di acara Kick Off Konsultasi Publik Perubahan Harga Rupiah
Redenominasi Bukan Sanering diliput oleh Erlangga Djumena di Hotel Borobudur, Jakarta,
Rabu (23/1/2013).
Menurut Agus, Pasal 23B UUD
1945 mengamanatkan bahwa harga dan macam mata uang ditetapkan dengan
undang-undang. Sebagai pelaksanaan dari amanat Pasal 23B tersebut, telah
disusun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Sesuai dengan amanat
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang tersebut, pemerintah bersama
Bank Indonesia telah menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan
Harga Rupiah.
Sementara itu, Bank Indonesia
(BI) tampaknya tidak ingin program redenominasi ini kandas. Pihaknya sudah
merancang bahwa program ini akan bisa terlaksana di 2017 mendatang.
Direktur Direktorat Kebijakan
Moneter BI Perry Warjiyo menjelaskan saat ini bank sentral sedang menyiapkan
payung hukum soal redenominasi tersebut.
Menurut aturan, Rancangan
undang-undang (RUU) Redenominasi sudah masuk program legislasi nasional
(prolegnas) di 2013. Dalam setahun RUU ini dapat disahkan, masa transisi tiga
tahun dan bisa dimulai pada 2017 mendatang.
Apabila redonominasi nilai
rupiah jadi dilakukan, maka nilai sen pun akan kembali lagi berlaku menjadi
nilai mata uang terkecil.
Editor : Kurniawan
0 komentar:
Posting Komentar