Lembaga Pers Mahasiswa Setara Unswagati - Cirebon. Diberdayakan oleh Blogger.
Home » » Indonesia Baru Akan Memiliki UU Mata Uang

Indonesia Baru Akan Memiliki UU Mata Uang

Written By Lembaga Pers Mahasiswa Setara on Kamis, 24 Januari 2013 | 21.32


Jakarta , SETARANEWS.com — Indonesia baru memiliki Undang-Undang Mata Uang setelah 67 tahun merdeka. Aturan tersebut menjadi pertama kali dilakukan semenjak negara ini pertama kali diproklamirkan.

Seperti yang dikutip dari Kompas, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan aturan tersebut dibentuk untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi macam dan harga mata uang.

"Jadi, setelah kurun waktu kurang lebih 66 tahun, barulah amanat UUD 1945 tersebut diwujudkan. Untuk pertama kali, sejak republik ini berdiri dan telah menggunakan mata uang resmi rupiah, baru saat ini kita memiliki UU Mata Uang," kata Agus saat memberikan sambutan di acara Kick Off Konsultasi Publik Perubahan Harga Rupiah Redenominasi Bukan Sanering diliput oleh Erlangga Djumena di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (23/1/2013).

Menurut Agus, Pasal 23B UUD 1945 mengamanatkan bahwa harga dan macam mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai pelaksanaan dari amanat Pasal 23B tersebut, telah disusun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang tersebut, pemerintah bersama Bank Indonesia telah menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah.

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) tampaknya tidak ingin program redenominasi ini kandas. Pihaknya sudah merancang bahwa program ini akan bisa terlaksana di 2017 mendatang.

Direktur Direktorat Kebijakan Moneter BI Perry Warjiyo menjelaskan saat ini bank sentral sedang menyiapkan payung hukum soal redenominasi tersebut.

Menurut aturan, Rancangan undang-undang (RUU) Redenominasi sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) di 2013. Dalam setahun RUU ini dapat disahkan, masa transisi tiga tahun dan bisa dimulai pada 2017 mendatang.

Apabila redonominasi nilai rupiah jadi dilakukan, maka nilai sen pun akan kembali lagi berlaku menjadi nilai mata uang terkecil.

Editor : Kurniawan

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SETARA NEWS - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger